Bareskrim Polri menggelar jumpa pers rilis pembobolan email perusahaan Korea dan Taiwan yang merugikan korban Rp84 miliar lebih. (foto: adji)

Kriminal

Bareskrim Polri Ringkus Empat Pembobol Email Perusahaan Asal Korsel dan Taiwan, Rugikan Korban Rp84 Milliar Lebih

Jumat 01 Okt 2021, 20:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri meringkus empat tersangka penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yang rugikan perusahaan asing asal Korea Selatan dan Taiwan yang merugikan senilai Rp 84,8 Milliar, Jumat (1/10/2021).

Keempat tersangka CT, NTS, YH dan SA , mereka sudah diamankan Bareskrim Polri, dan masih terus didalami aksi yang dilakukan selama ini.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menuturkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi proses transfer dana. Uang itu semestinya masuk ke rekening perusahaan, tetapi malah ke rekening pelaku.

"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," ujar Asep.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain uang tunai Rp29 miliar, 3 telepon selular, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 lembar kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (*)

Tags:
Bareskrim Polri RingkusEmpat Pembobol Email Perusahaan Asal Korsel dan TaiwanRugikan Korban Rp 84 Milliar Lebih

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor