ADVERTISEMENT

3 Pelaku Spesialis Pembobol Toko Waralaba di Lebak Ditangkap, Polisi: Obeng serta Berbagai Barang Curian Disita

Selasa, 22 Februari 2022 06:10 WIB

Share
Polres Lebak berhasil mengamankan spesialis kawanan pembobol toko waralaba (foto: poskota/yusuf)
Polres Lebak berhasil mengamankan spesialis kawanan pembobol toko waralaba (foto: poskota/yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - YN (32) warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya sel jeruji besi. Hal itu, karena Ia ditangkap oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak.

Ia ditangkap karena terciduk melakukan pembobolan dua toko waralaba di Kecamatan Malimping dan Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak pada bulan Januari 2022 lalu.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, bahwa dalam menjalankan aksi pembobolannya YN tidak lah sendiri namun dibantu oleh dua orang temannya yakni MD (27) dan OM (31).

"Ketiga pelaku ini sudah menjadi incaran kami (Polres Lebak,-red) namun untuk pelaku MD dan OM itu diamankan oleh tim dari Polda Banten," kata Kapolres Lebak saat pers rilis di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (21/2/2022).

Katanya, dalam menjalankan aksinya ketiga orang itu masuk ke dalam toko waralaba dengan cara membobol dan membuat lubang pada bagian dinding toko. 

 

Kemudian, ketiganya yang memiliki peran masing-masing ini merusak CCTV yang terpasang pada toko itu dan mulai menggasak habis barang-barang dan brangkas pada toko waralaba.

"Setelah masuk ke dalam toko, para pelaku membawa roko dan barang-barang lain bahkan membobol brankas toko itu yang didalamnya ada uang tunai sebanyak Rp 15 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni dua buah obeng yang digunakan untuk membobol brankas, sebuah CCTV yang dirusak para pelaku, satu unit handphone hasil curian, dan beberapa barang toko hasil curian lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Yusuf Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT