ADVERTISEMENT

Terungkap! Kepala Rutan Bareskrim dan Petugas Jaga Jadi Tersangka Pengeroyokan Muhammad Kece

Kamis, 30 September 2021 13:42 WIB

Share
Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)
Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Propam Polri telah memeriksa terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte pk. 10:00 tadi pagi di Gedung Provos Mabes Polri. NB kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP (Standar Operaional Prosedur-red) yang tidak sebaik-baiknya sehingga terjadi penganiayaan terhadap  saudara MK,” ucap Kombes Ahmad dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta.

Selain itu Divpropam Polri juga memeriksa tiga petugas penjaga tahanan Bareskrim satu diantaranya Kepala Rutan Bareskrim.

“Dalam kasus tersebut petugas terduga pelanggar petugas Jaga tahanan Bripka K dan kedua Bripda S dan ketiga adalah Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I. wujud perbuatannya, petugas jaga rutan Bripda K dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan dengan sebaik-baiknya sehingga terjadinya penganiyaan terhadap MK,” bebernya.

“Untuk karutan Bareskrim AKP I tidak melakukan pengawasan jaga tahanan sehingga mengakibatkan pengayniayaan terhadap saudara MK,” sambung Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Rabu (29/9/2021).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

“Sebanyak lima orang atas nama NB, DH, DW, A, dan HB, penyidik menetapakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 1,” kata Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Pasal 170 KUHP merupakan tentang tindak pidana pengeroyokan  dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan seseorang.

Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.

Muhammad Kece mengaku dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia oleh pelaku. Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT