Terungkap! Kepala Rutan Bareskrim dan Petugas Jaga Jadi Tersangka Pengeroyokan Muhammad Kece

Kamis 30 Sep 2021, 13:42 WIB
Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Selain itu Divpropam Polri juga memeriksa tiga petugas penjaga tahanan Bareskrim satu diantaranya Kepala Rutan Bareskrim.

“Dalam kasus tersebut petugas terduga pelanggar petugas Jaga tahanan Bripka K dan kedua Bripda S dan ketiga adalah Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I. wujud perbuatannya, petugas jaga rutan Bripda K dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan dengan sebaik-baiknya sehingga terjadinya penganiyaan terhadap MK,” bebernya.

“Untuk karutan Bareskrim AKP I tidak melakukan pengawasan jaga tahanan sehingga mengakibatkan pengayniayaan terhadap saudara MK,” sambung Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Rabu (29/9/2021).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

“Sebanyak lima orang atas nama NB, DH, DW, A, dan HB, penyidik menetapakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 1,” kata Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Pasal 170 KUHP merupakan tentang tindak pidana pengeroyokan  dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan seseorang.

Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.

Muhammad Kece mengaku dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia oleh pelaku. Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB. (adji)

Berita Terkait

News Update