Mengetahui Polsek Jatiasih mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Jatiasih langsung datang menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap. Korban pun senang, karena pelaku akhirnya bisa ditangkap polisi,
Atas kejadian tersebut, tersangka MR kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 12 tahun penjara.
Aloysius Suprijadi menambahkan, kendati demikian, Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif, dikarenakan, mengalami banyak luka akibat sayatan senjata tajam. (*)