Namun Tri berharap dengan adanya kasus ini dapat menciptakan aturan tegas dalam Perda Kota Tangsel.
Terutama, lanjut Tri, untuk kegiatan mengamen, meminta-minta dalam bentuk manusia silver, ondel-ondel yang menampilkan anak-anak.
"Ini harus diatur tegas. Baik itu ngamen, minta-minta, ondel-ondel, manusia silver dan lain - lain yang membawa anak-anak sebagai obyek nya harus ada perda yang memberikan sanksi terhadap itu, baik itu penerima maupun pemberi uang," jelasnya.
Pasalnya, kata Tri, tim P2TP2A Tangsel menilai kepada ibu Nisa (21) orang tua bayi MFA, dirinya merasa nyaman mengemis di Tangsel, dibanding melakukannya di Jakarta sesuai KTP nya atau Kota Tangerang.
"Hasil assesmen saya kemaren kepada ibu dari anak itu, kamu kan dari Jakarta kenapa tidak ngamen di Jakarta, jawabannya enak disini Pak, kalau di Jakarta ketangkap langsung di bawa pake mobil jeruji. Kalau disini paling lama dua hari, jika ada yang jemput di lepas," jelas Tri berdasarkan cerita Nisa.
Dengan demikian, lanjut Tri, dirinya berharap pihak terkait seperti DPRD Tangsel bisa membuat perda yang jelas dan mengikat.
"Ternyata di Jakarta dan kota Tangerang sudah ada perda tentang sanksi bagi gelandang, pengemis yang mengatur itu menjadikan efek jera. Tapi di kita setau saya blom ada. Mungkin menjadi usulan ke dinas untuk mendorong dibuatkan itu," tuntasnya. (Muhammad Iqbal)