JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bandit berinisial AA (46) yang merampok warga lanjut usia (Lansia) Djuwita (63) di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (26/9/2021) kemarin, merupakan pecatan TNI.
Hal tersebut diungkapkan, oleh salah satu anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Utara, yang enggan disebutkan namanya.
"Dia pecatan TNI pelaku utamanya, yang inisialnya AA," kata anggota kepolisian tersebut, Kamis (30/9/2021).
Namun, anggota kepolisian tersebut tak bisa mengungkapkan secara gamblang pecatan TNI tersebut dari satuan apa dan berdinas di mana.
Adapun AA diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan pada Rabu (29/9/2021).
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, menurut pengakuan tersangka AA, barang yang dirampas dari tangan korbannya berupa handphone dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu dan kartu ATM.
"Kartu ATM tersebut tertelan di mesin ATM minimarket Kebun Mede, Dadap, Tangerang. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih dalam penyidikan dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Kapolres.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, dan berhasil meringkus AW seorang perantara dan DA penadah barang hasil kejahatan.
Adapun kata Kapolres, perampokan yang dilakukan oleh AA terjadi di parkiran Gold Coast Jalan Boulevard Barat, Bukit Golf Mediterania, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (26/9/2021) sekira pukul 17.46 WIB.
Saat korban selesai belanja di Market City, yang kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya yang kemudian pada saat korban akan masuk, tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban dan mendorong korban dari belakang, dan masuk kedalam mobilnya," ujar Kapolres.
Kemudian, di dalam mobilnya, korban dipukul di bagian kepala kemudian kedua tangannya diikat dan leher korban dijerat dengan menggunakan tali rapia warna hitam.
"Lalu Tersangka mengambil Hp milik Korban berikut ATM BCA dan juga uang Rp500 ribu milik korban dan memaksa korban untuk memberikan nomor Pin ATM-nya dan Korban memberikan No Pin yang palsu," terang Kombes Guruh.
Setelah menguasai barang berharga milik korban, tersangka keluar dari dalam mobil dan langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
Kemudian, dengan penuh rasa trauma, korban langsung meluncur ke Mapolres Metro Penjaringan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Sementara tersangka AW dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. (yono)