BOGOR, POSKOTA. CO. ID - Akibat tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya di Jalan Raya Puncak, truk pengangkut besi terbalik menabrak dua pengendara motor dan satu orang meninggal dunia.
Kanit Laka Polres Bogor Ipda Angga mengatakan peristiwa kecelakaan diketahui sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu truk Mitsubishi Fuso B 9445 BQA yang dikendarai Iwan, 29, warga Rawa Lumbu Kota Bekasi, lepas kendali saat melaju di Puncak tepatnya di Kp. /Ds. Cilember, RT. 01/01, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (28/9/2021), hingga membuat truk terbalik dan menghantam dua pengendara sepeda motor dari arah berlawanan hingga korban minggu dunia.
"Pengendara truk Iwan hanya luka lecet-lecet kita amankan di kantor Laka bersama unit kendarannya untuk dimintai keterangan penyidik Laka," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021) siang. "Iwan kini sudah ditetapkan jadi tersangka."
Ipda Angga mengatakan korban yang meninggal dunia adalah pengendara motor vespa Primavera 150, F 3578 DK , yaitu MRT (21) mahasiswa warga Ds. Cimanggu 1 Kabupaten Bogor.
Korban terluka di bagian kepala dan meninggal langsung di TKP akibat ditabrak pengemudi truk.
"Jenasah dibawa petugas Laka ke RSPG daerah Cisarua. Sedangkan temannya yang di boncengin ID, 23, warga Kota Bogor, terluka di bagian kepala masih perawatan ke RSPG Cisarua," katanya.
Kronologis kejadian lanjut Ipda Angga, truk yang dikendarai Iwan bermuatan besi seberat 15 ton bergerak dari arah Puncak menuju Gadoq. Dalam melintasi jalanan menurun dan menikung truk kehilangan kendali lalu oleng terbalik.
"Pada saat terbalik bodi truk menghajar motor vespa dikemudikan korban MRT hingga akhirnya berhenti posisi ke arah Puncak sedangkan ban berada diatas," tambahnya.
Menurutnya, penyebab kecelakaan karena faktor manusia yaitu kelalaian pengemudi truk B 9445 BQA yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
"Dua orang saksi sudah kita mintai keterangan atas kecelakaan maut ini. Unit truk dan motor yang menjadi korban kita bawa ke Unit Laka untuk proses penyelidikan." (angga/PKL02)