JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan telah memutuskan bahwa penyanyi R. Kelly divonis bersalah atas pemerasan dan tindak kejahatan yang telah terorganisir.
Kejahatan yang terorganisir ini melibatkan bodyguard, manajer, supir, hingga asisten pribadi dari pria berusia 54 tahun ini.
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh penyanyi RnB dan hip hop ini meliputi pemerasan dan perdagangan seks yang telah memakan banyak korban anak-anak dan perempuan kulit hitam.
R. Kelly dihukum karena tuduhan pemerasan karena melecehkan wanita, anak perempuan dan anak laki-laki selama lebih dari dua dekade.
Pengadilan federal di New York yang menangani kasus Kelly telah mendengarkan banyak saksi selama berminggu-minggu.
Mereka mengatakan bahwa R. Kelly memanfaatkan kepopulerannya dan kekuatannya untuk melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada para korbannya.
Korbannya meliputi banyak anak-anak dan perempuan dari berbagai negara bagian di Amerika Serikat.
Akibatnya, pelantun “I Believe I Can Fly” juga mendapatkan hukuman akibat melakukan pelanggaran Undang-Undang Mann yang mengilegalkan untuk mengangkut siapapun untuk melintasi negara bagian untuk tujuan immoral.
Melansir dari The Guardian, sejumlah orang yang menjadi saksi selama persidangan berlangsung mengatakan bahwa Kelly telah melakukan tindakan yang jahat dan sadis kepada para korban di bawah umur.
Hal ini meliputi pemukulan dan perilaku pengendalian yang ekstrim.
Jaksa yang menangani sidang tersebut juga mengatakan bahwa Kelly melakukan tindakan tersebut secara terorganisir.
Pria kelahiran 1967 ini dikatakan menggunakan taktik tertentu untuk menjerat para korban.
Beberapa taktik tersebut meliputi mengisolasi para korban di sebuah hotel atau di ruang studionya.
Di sana, R. Kelly membuat para korban harus tunduk kepada aturannya, dimana ia akan merendahkan, merekam video, hingga memaksa mereka untuk berhubungan seksual sebagai upaya untuk mengendalikan para korban.
Dalam persidangan tersebut, seorang manajer tur yang pernah bekerja dengan Kelly mengaku bahwa ia pernah membantunya dalam menyuap pekerja pemerintahan untuk membuatkan Aaliyah sebuah identitas palsu agar Kelly bisa menikahinya.
Video Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Paipurna yang Digelarnya Legal. (youtube/poskota tv)
Saat Kelly menikahinya, Aaliyah masih berusia 15 dan melakukan ini untuk menghindarinya dari hukuman karena telah menikahi dan melakukan kekerasan seksual kepada anak yang masih di bawah umur
Kelly ditangkap di Chicago pada Juli 2019 oleh penyelidik federal dan detektif NYPD.
Ia pun ditahan di pusat pemasyarakatan Metropolitan kota itu selama dua tahun sebelum dipindahkan ke New York untuk diadili. (nelsya namira putri)