JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Narkoba yang menjerat Anji eks Drive kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Rabu (29/9/2021).
Dalam persidangan, Anji menyampaikan permohonan pada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya saat putusan.
"Semoga saya mendapat putusan ringan," ucap Anji kepada Majelis Hakim saat ditanya soal harapan putusan sidang.
Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu menyesal mengonsumsi barang haram tersebut.
Selama menjalani rehabilitasi di RSKO, Anji mengaku dirinya banyak mempelajari cara menangani adiksi. Serta menanggulangi kondisi psikis usai mengonsumsi narkoba.
Dalam pernyataannya, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan perubahan dirinya tersebut.
Pelantun 'Dia' itu juga berjanji tak akan terjerumus ke dalam lubang yang sama lagi.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif D Muazaman mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Anji dalam penyusunan tuntutan.
"Ya bisa dipertimbangkan, selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," tutur Alif D Muazaman
Disebutkan, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.
Diketahui, Anjie eks Drive diciduk oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba 11 Juni, lalu.
Dia diciduk di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19:30 WIB.
Dari penangkapan Anji, ditemukan barang bukti berupa ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kekinian, Anji tengah menjalani rehabilitasi di RSKO. (cr07)