JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) nekat jualan ganja. Diketahui, keduanya mendapatkan ganja dari salah satu narapidana di Lapas Lampung. Tersangka gunakan sistem tempel untuk mengambil ganja.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yuliandy mengatakan, pasutri tersebut gunakan rumah kontrakan untuk menyimpan ganja yang mereka jual.
"Jadi rumah kontrakan ini digunakan sebagai tempat transit atau penyimpanan sementara ganja," ujarnya kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Pradita, pasutri tersebut mendapatkan ganja yang dikendalikan oleh narapidana asal Lapas Lampung.
Dalam praktiknya, keduanya menggunakan sistem tempel barang.
Barang tersebut diletakkan di salah satu tempat oleh kurir yang saat ini berstatus sebagai DPO polisi.
"Caranya mereka, kalau bahasanya itu pakai sistem tempel artinya saling janjian. Barang ditaro di satu tempat lalu diambil pelaku lalu baru diedarkan," ungkapnya.
Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di salah satu rumah kontrakan yang ia jaga.
Dalam kasus ini, polisi tidak melibatkan pemilik kontrakan lantaran pemilik tidak mengetahui kalau rumah kontrakannya jadi tempat menyimpan ganja.
"Jadi Pasutri ini simpan ganja tanpa sepengetahuan pemilik kontrakan. Rumah kontrakan ini jadi tempat penyimpanan sementara," ucap Pradita.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial A (35) dan F (30) dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.