Sidang Babi Ngepet di PN Depok, Saksi Disuruh Terdakwa Beli Buah Pesanan di Puncak, Ternyata Pedagang Berikan Karung Isi Babi

Selasa 28 Sep 2021, 18:06 WIB
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa perkara kasus babi ngepet dihadirkan dalam persidangan (foto: angga) 

Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa perkara kasus babi ngepet dihadirkan dalam persidangan (foto: angga) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran informasi hoaks babi ngepet, dengan agenda sidang yang masih sama yaitu pembuktian saksi-saksi, Selasa (28/9/2021).

Sidang ketiga ini dilaksanakan secara online, terdakwa Adam Ibrahim tidak bisa dihadirkan ke persidangan dengan alasan masa transisi pemindahan dari sel tahanan di Polsek Sawangan ke Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Persidangan baru dimulai pada pukul 10.45 WIB ini, dipimpin langsung oleh, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo.

Sedianya saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan berjumlah empat orang saksi, tetapi karena peran saksi sama, maka hakim ketua Iqbal Hutabarat meminta hanya dua orang saksi yang di hadirkan dalam persidangan.

Saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan adalah Adi Firmanto (46), dan Eka Rizky (28). 

Pada sidang lanjutan kasus Babi Ngepet ini, saksi Adi Firmanto ini memberikan kesaksiannya, termasuk asal-usul babi yang kemudian jadi Babi Ngepet hoaks. 

Saksi Adi Firmanto ketika memberikan keterangannya mengatakan bahwa dirinya mengalami kehilangan sejumlah uang, dan melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Adam.

"Saya sempat kehilangan uang sebanyak Rp2 juta rupiah, saya nggak tahu hilangnya kemana, jadi saya melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Adam," ujarnya kepada jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sementara itu Adam bilang ke saya, kemungkinan uang hilang secara ghaib, bisa saja tuyul atau babi yang mengambilnya.

Selain itu saksi Adi memberikan uang senilai Rp900 ribu kepada terdakwa Adam, yang diakui terdakwa uang tersebut untuk membeli perlengkapan menangkap makhluk ghaib.

"Saya transfer Rp900 ribu ke rekening istrinya pada tanggal 27 September, terdakwa tidak bilang uang ini buat apa, dia hanya bilang untuk membeli peralatan menangkap makhluk ghaib saja," tambahnya.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Adi mengaku mengetahui bahwa makhluk ghaib berbentuk babi ini adalah cerita bohong atau karangan pelaku saja, berdasarkan keterangan terdakwa saat proses BAP di Polsek Sawangan.

Persidangan sempat diskors sementara karena adanya kendala teknis, dan sidang terpaksa dipindahkan ke ruangan sidang 2.

"Beginilah kalau sidang secara daring, banyak kendala teknis takutnya informasi yang diberikan tidak sepenuhnya atau separuh saja," ungkap hakim ketua Iqbal Hutabarat.

Sidang pun berlanjut dengan kesaksian yang diberikan saksi Eka Rizky, sebelumnya Eka pernah melakukan penyidikan di Polsek Sawangan.

Eka mengaku bekerja dengan terdakwa sebagai kurir kandang, dan pada tanggal 26 September, Eka bersama rekannya Didi Candra diminta oleh terdakwa untuk membeli buah di daerah Cipanas, Puncak Bogor.

Saksi Eka dan rekannya, disuruh terdakwa untuk membeli buah pesanannya di Puncak. Ternyata oleh pedagang diberikan karung isi babi. Saksi bingung.

"Sehabis Isya saya dan Didi disuruh terdakwa untuk membeli buah di daerah puncak, saya naik motor dan hanya bermodalkan google maps saja untuk sampai ke lokasinya," ujarnya .

Eka bertemu dengan penjual buah yang nyatanya adalah penjual babi ini di daerah di Cipanas Puncak Bogor, di samping warung dekat dengan gerai Indomaret.

"Pas sampai lokasi ada dua orang bawa karung beras berwana putih, lalu saya memberikan uang Rp 500 ribu ke penjual, penjualnya bilang ini babi pesenan bosnya," tambahnya

Mendengar hal tersebut Eka sangat kebingungan karena terdakwa Adam memberikan perintah untuk membeli buah tetapi penjual tersebut malah membawa seekor babi.

Walaupun Eka sudah mengkonfirmasi hal tersebut, Adam tetap menyuruh Eka membawa babinya, dengan alasan ada yang membeli babi tersebut.

Sebagai penutup kesaksiannya Eka mengatakan merasa bersalah karena menutup kebenaran kalau babi ngepet yang sempat viral adalah babi yang dibeli olehnya.

"Sempat berfikir kalau babi yang diumumkan adalah babi yang saya ambil di Puncak, tetapi saya bingung harus bagaimana" pungkasnya.

Usai mendengarkan penjelasan oleh para saksi terdakwa Adam Ibrahim tidak keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh ke dua saksi Adi dan juga Eka.

Terpisah penasihat hukum terdakwa Donatus dari LBH Pelita Justisia memberikan tanggapannya mengenai sidang hari ini.

"Hari ini kesaksian saksi fakta, yang paling penting itu adalah tujuan terdakwa untuk meredam keresahan warga atas kehilangan uang, untuk sidang selanjutnya saya akan menanyakan apakah setelah kasus ini masih ada kehilangan uang di daerah tersebut" ungkapnya.

Persidangan akan dibuka kembali pada, Selasa (5/10/2021) dengan agenda masih mengenai pembuktian pemeriksaan saksi, hakim ketua meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli. (Angga/PKL02) 

Berita Terkait

News Update