Dalam keterangannya sebagai saksi, Adi mengaku mengetahui bahwa makhluk ghaib berbentuk babi ini adalah cerita bohong atau karangan pelaku saja, berdasarkan keterangan terdakwa saat proses BAP di Polsek Sawangan.
Persidangan sempat diskors sementara karena adanya kendala teknis, dan sidang terpaksa dipindahkan ke ruangan sidang 2.
"Beginilah kalau sidang secara daring, banyak kendala teknis takutnya informasi yang diberikan tidak sepenuhnya atau separuh saja," ungkap hakim ketua Iqbal Hutabarat.
Sidang pun berlanjut dengan kesaksian yang diberikan saksi Eka Rizky, sebelumnya Eka pernah melakukan penyidikan di Polsek Sawangan.
Eka mengaku bekerja dengan terdakwa sebagai kurir kandang, dan pada tanggal 26 September, Eka bersama rekannya Didi Candra diminta oleh terdakwa untuk membeli buah di daerah Cipanas, Puncak Bogor.
Saksi Eka dan rekannya, disuruh terdakwa untuk membeli buah pesanannya di Puncak. Ternyata oleh pedagang diberikan karung isi babi. Saksi bingung.
"Sehabis Isya saya dan Didi disuruh terdakwa untuk membeli buah di daerah puncak, saya naik motor dan hanya bermodalkan google maps saja untuk sampai ke lokasinya," ujarnya .
Eka bertemu dengan penjual buah yang nyatanya adalah penjual babi ini di daerah di Cipanas Puncak Bogor, di samping warung dekat dengan gerai Indomaret.
"Pas sampai lokasi ada dua orang bawa karung beras berwana putih, lalu saya memberikan uang Rp 500 ribu ke penjual, penjualnya bilang ini babi pesenan bosnya," tambahnya
Mendengar hal tersebut Eka sangat kebingungan karena terdakwa Adam memberikan perintah untuk membeli buah tetapi penjual tersebut malah membawa seekor babi.
Walaupun Eka sudah mengkonfirmasi hal tersebut, Adam tetap menyuruh Eka membawa babinya, dengan alasan ada yang membeli babi tersebut.
Sebagai penutup kesaksiannya Eka mengatakan merasa bersalah karena menutup kebenaran kalau babi ngepet yang sempat viral adalah babi yang dibeli olehnya.