Perpustakaan Nasional Kembali Buka, Nih Aturan Barunya

Selasa 28 Sep 2021, 15:18 WIB
Perpusnas kembali buka, ada aturan baru bagi pengunjunganya. (Foto/dokumentasipribadi)

Perpusnas kembali buka, ada aturan baru bagi pengunjunganya. (Foto/dokumentasipribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Layanan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali di buka mulai Senin, 27 September 2021.

Pembatasan pengunjung (Pemustaka) tetap dibatasi kuotanya hanya 2000 orang per harinya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kini pelayanan Perpusnas dapat beroperasi secara daring.

Para pemustaka tetap di imbau untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Dalam masa PPKM ini, waktu pelayanannya mulai Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Di hari Sabtu – Minggu dan hari libur nasional tutup. Ada beberapa aturan yang harus di taati pemustaka saat hendak berkunjung ke Perpusnas.

Simak aturannya untuk kalian yang hendak berkunjung ke Perpusnas.

1. Pemustaka Sudah MelakukanVaksinasi Covid-19
Bagi para pemustaka yang akan berkunjungke Perpusnas pastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Pemustaka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak diperbolehkan masuk. 

Bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi tetap harus melakukan scan QR (Quicky Response) code melaluiaplikasi PeduliLindungi. 

2. Pemustaka Wajib Scan QR Code Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Sebelum masuk kegedung Perpustakaan Nasional kalian akan diminta melakukan scan QR code dari aplikasi PeduliLindungi.

 

Tata Cara Scan QR Code di PerpustakanNasional. (Foto/tangkapanlayar @perpusnas.go.id)

Berita Terkait

News Update