Plang Kepemilikan Asetnya Dicopot , Yayasan Sawerigading Ancam Lapor Polisi
Plang Kepemilikan Asetnya Dicopot , Yayasan Sawerigading Ancam Lapor ke Bareskrim Polri
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan menyayangkan adanya sekelompok orang yang melakukan pencopotan plang kepemilikan asetnya yang ada di Jalan Letjen S.Parman, Jakarta Barat.
Tak hanya itu, beberapa dari mereka pun mengaku dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Ya, Kamis (22/9/2021) Malam ada pencopotan plang oleh orang-orang yang mengaku dari pihak Kejari Jakbar. Disini kami dari pihak Yayasan merasa kecewa, karena Tidak ada komunikasi dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan yang sah," ucapnya, Jumat (24/9/2021).
Karena tak terima kejadian plang kepemilikan asetnya dicopot tersebut, Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan pun merasa dirugikan dan akan mengancam melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya juga menyayangkan saat pembongkaran terlihat ada oknum aparat yang seakan-akan ada dibalik pembongkaran. Padahal seharusya aparat bisa bersikap netral," terangnya.
Sebagai pemgelola Yayasan, ia mengaku, seharusnya pihak Kejari tidak melakukan tindakan pembongkaran plang. Mengingat, lahan tersebut sesuai keputusan pengadilan sah milik Yayasan Sawerigading.
Apalagi, lanjutnya, pihak Yayasan sudah mengeluarkan anggaran Rp5 Miliar untuk membatu pembangunan Gedung Kejari baru di Kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat dan untuk mempercepat proses pengosongan lahan.
Sudharma menjelaskan, uang bantuan sebesar Rp5 Milia diberikan olehnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan perjanjian tertulis disaksikan oleh pihak Kejagung.
Diketahui, Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejari Jakarta Barat di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto mengatakan, pihak Kejari Jakarta Barat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun di atas tanah kliennya tanpa izin.
Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.
"Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengaku dirinya belum menerima laporan terkait oencopotan plang milik Yayasan Sawerigading tersebut.
Mengenai status lahan, Ashari mengakui memang sudah ada putusan dari pengadilan, namun belum ada eksekusi.
Menurutnya, eksekusi dilakukan oleh pengadilan atas pengajuan pihak yang menang di pengadilan.
"Sudah ada putusan tapi belum ada eksekusinya. Mungkin karena itu Jaksa membongkar plang itu," katanya saat dikonfirmasi
"Kalau dalam sengketa perdata eksekusi dilakukan oleh pihak pengadilan negeri. Permintaan eksekusi diajukan oleh pihak yang menang di pengadilan," lanjut Ashari kembali. (*)