Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK (Dok. DPR RI)

NEWS

Nyesek! Beredar Kabar KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Tokoh NU: Akhirnya Ketemu Teman Lama di Penjara

Jumat 24 Sep 2021, 14:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah tetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin.

KPK pun menunggu kehadiran Azis Syamsuddin untuk menghadap ke penyidik , Jumat, (24/9/2021).

Menanggapi kabar tersebut, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar buka suara melalui akun Twitter-nya,

Lantas dia pun melayangkan pertanyaan, siapa yang akan menggantikan posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR.

“Finally Azis Syamsudin tersangka di @KPK_RI siapakah yg akan menggantikan posisi dia sbg wakil ketua DPR?” ujarnya, dikutip Poskota dari Twitter pribadi @UmarChelseaHsb Kamis, (23/9/2021).

Tak hanya itu, Gus Umar juga seolah berikan selammat kepada Azis karena akan bertemu kawan lamanya, yakni Setya Novanto di dalam sel penjara.

“Akhirnya konco lawas akan bertemu di sel penjara : Azis dan Setnov,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua KPK, Firli Bahuri belum bicara banyak soal Azis.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Firli Kamis, 23 September 2021.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” sambung Firli.

 

Sekedar informasi, nama Azis Syamsuddin kabarnyamuncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Robin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau sekitar Rp512 juta kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ali pun menyebut ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, ia masih merahasiakan nama tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," katanya dalam keterangan singkat yang diterima Poskota.co.id, Kamis (23/9/2021).

Ali melanjutkan, pengumuman tersangka akan ia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," imbuhnya.

Ali pun menegaskan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya. (cr09)

 

Tags:
Gus Umar buka suaraKPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka?Azis Syamsuddin jadi tersangka korupsiAkhirnya Ketemu Setya Novanto di penjara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor