AGAKNYA daerah Purworejo (Jateng) sudah memasuki darurat perselingkuhan, sehingga Budi Susilo, 50, Kades Pamriyan bikin Perdes Perselingkuhan untuk desanya.
Siapapun pelakunya, termasuk dirinya bakal kena denda berkubik-kubik batu kali. Saking kreatifnya, Pak Kades dipanggil Budi Usil.
Menjadi Kades di era reformasi memang harus kreatip. Jadi Kades hanya untuk numpuk harta seperti lazimnya Kades sebelum tahun 1970-an (Orde Lama), pasti didemo rakyatnya.
Jaman itu, ketika Kades masih menjabat seumur hidup, adalah jabatan yang sangat didambakan rakyat kebanyakan. Kini, Kades harus membangun desanya, bukan rumahnya sendiri.
Apa lagi setiap tahun dapat Dana Desa yang besarannya bisa Rp 1 miliar lebih.
Kades Pamriyan Kecamatan Pituruh ini lompatan pemikirannya jauh banget.
Mungkin dia pernah membaca gosip di medsos bahwa di Kabupaten Kebumen yang bertetangga wilayah, 50 persen anggota DPRD-nya diisyukan selingkuh.
Bahkan di Kabupaten Purworejo sendiri, tahun 2018 pernah diberitakan anggota DPRD dari PKS (DS) selingkuh dengan wakil rakyat dari PKB (MD). Sepertinya, PIL dan WIL sudah jadi isyu umum dalam masyarakat.
Budi Susilo agaknya merasa cemas, jika dampak berita seperti itu berimbas ke desanya. Kebumen dan Purworejo kota ke desanya tidak terlalu jauh lho, bisa virus perselingkuhan itu merembet ke desanya.
Kalau virus Corona bisa divaksin, lha kalau virus permesuman, disuntik Sinovac dan Astrazaneca tak bakalan mempan juga.
Kades Pamriyan ini memang pensiunan koki kapal pesiar, sehingga sejak jadi Kades tahun 2015, dia mampu mengolah berbagai kebijakan demi mensejahterakan rakyat.
Misalnya, Budi Usil –begitu teman-temannya berolok-olok– telah berhasil membangun desa wisata dengan memanfaatkan hutan dan sungai di wilayahnya.
Tamu tak perlu menginap di hotel di Purworejo, cukup di rumah-rumah penduduk. Ini kan jadi inkam tambahan buat rakyat.
Dan sejak tahun 2021 ini Budi Usil mencoba mengaplikasikan gagasannya, bagaimana warganya tidak terpapar virus perselingkuhan yang kini banyak terjadi di mana-mana akibat dampak medsos.
Awalnya penduduk kaget juga, masak Kades ngurusi soal begituan.
Tapi Kades Budi yang memang usil itu berhasil meyakinkan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tanpa harus “menservis” sebagaimana layaknya anggota DPRD di berbagai Kabupaten.
Peraturan Desa (Perdes) nomer 1/2020 tentang Perselingkuhan, berhasil terbit.
Mengingat bahwa perselingkuhan selalu akan merusak hubungan rumahtangga, bahkan menghancurkan keluarga berikut jajarannya, maka warga Desa Pamriyan dilarang selingkuh atau memiliki PIL dan WIL.
Bagi yang nekad melanggar Perdes ini, akan dikenakan sanksi lumayan berat.
Misalnya, jika praktisinya warga biasa, didenda 10 M3 batu kali setara dengan uang Rp 2 juta.
Untuk perangkat desa kena denda 25 M3 (Rp 5 juta), ditambah harus mundur dari jabatannya.
Untuk Kades sendiri bila melakukan juga, sanksinya paling berat, yakni 100 M3 dan harus mundur.
Peraturan ini hanya berlaku untuk lelakinya, sedangkan pihak wanitanya dibebaskan dari denda.
Sebab dalam prakteknya, pada akhirnya nanti yang membayar suaminya juga. Kasihan kan, bini sudah diobok-obok orang, masih harus mbayari dendanya pula.
Bisa rugi bandar, dong! (GTS)