Kreatifnya Kades Purworejo Bikin Perdes Perselingkuhan

Jumat 24 Sep 2021, 07:48 WIB
Kreatifnya Kades Purworejo Bikin Perdes Perselingkuhan. (Kartunis/Nah Ini Dia/Poskota.co.id)

Kreatifnya Kades Purworejo Bikin Perdes Perselingkuhan. (Kartunis/Nah Ini Dia/Poskota.co.id)

Misalnya, Budi Usil –begitu teman-temannya berolok-olok– telah berhasil membangun desa wisata dengan memanfaatkan hutan dan sungai di wilayahnya.

Tamu tak perlu menginap di hotel di Purworejo, cukup di rumah-rumah penduduk. Ini kan jadi inkam tambahan buat rakyat.

Dan sejak tahun 2021 ini Budi Usil mencoba mengaplikasikan gagasannya, bagaimana warganya tidak terpapar virus perselingkuhan yang kini banyak terjadi di mana-mana akibat dampak medsos.

Awalnya penduduk kaget juga, masak Kades ngurusi soal begituan.

Tapi Kades Budi yang memang usil itu berhasil meyakinkan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tanpa harus “menservis” sebagaimana layaknya anggota DPRD di berbagai Kabupaten.

Peraturan Desa (Perdes) nomer 1/2020 tentang Perselingkuhan, berhasil terbit.

Mengingat bahwa perselingkuhan selalu akan merusak hubungan rumahtangga, bahkan menghancurkan keluarga berikut jajarannya, maka warga Desa Pamriyan dilarang selingkuh atau memiliki PIL dan WIL.

Bagi yang nekad melanggar Perdes ini, akan dikenakan sanksi lumayan berat.

Misalnya, jika praktisinya warga biasa, didenda 10 M3 batu kali setara dengan uang Rp 2 juta.

Untuk perangkat desa kena denda 25 M3 (Rp 5 juta), ditambah harus mundur dari jabatannya.

Untuk Kades sendiri bila melakukan juga, sanksinya paling berat, yakni 100 M3 dan harus mundur. 

Peraturan ini hanya berlaku untuk lelakinya, sedangkan pihak wanitanya dibebaskan dari denda.

Berita Terkait

News Update