Ketum PBNU Said Aqil Klaim Tak Ada Ayat Alquran yang Sebut Allah Ada (Dok. nu.or.id)

NEWS

Beh! Ketum PBNU Said Aqil Siradj Tak Masalahkan Presiden 3 Periode: Yang Penting Adil dan Pro Rakyat

Jumat 24 Sep 2021, 14:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana masa jabatan Presiden jadi 3 periode kini masih terus jadi perbincangan hangat.

Banyak sekali timbul pro kontra di tengah publik, banyak yang menyebut penambahan masa jabatan Presiden 3 periode sangat baik.

Namun sejumlah pihak juga menanggap ini akan jadi prematur, dan merusak tatanan demokrasi yang sudah dibuat.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj pun angkat bicara.

Said Aqil Siradj akui tak permasalahkan jika jabatan 3 periode memang benar-benar terjadi nantinya.

"Bagi fikih Islam mau dua periode mau tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, dan prorakyat. Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik," kata Kiai Said, Senin, (6/9/2021).

Di sisi lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, adanya wacana perpanjangan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang prematur.

Lagipula dari segi politik, hal tersebut juga sulit terjadi. Mengingat partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode.

Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain," ujar Bamsoet dalam Webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21).

Bamsoet menerangkan, untuk melakukan perubahan konstitusi dibutuhkan konsolidasi politik yang besar.

Mengingat persyaratannya sangat berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Di ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 dari 711 jumlah anggota MPR).

Di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (474 dari 711 anggota MPR).

"Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Artinya, satu partai saja tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan," terang Bamsoet. (cr09)

Tags:
Ketum PBNU Said Aqil SiradjSaid Aqil Siradj Tak Masalahkan Presiden 3 PeriodeKetua MPR RI Bambang Soesatyo angkat bicaraSaid Aqil Siradj berharap presiden amanah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor