Usai Korupsi Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Kembali Menjadi Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Rabu 22 Sep 2021, 21:18 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Alex Noerdin, Muddai Madang dan LPLT dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait

Jangan Kendor Lawan Koruptor!

Kamis 23 Sep 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update