Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut Bantah Tudingan Kriminalisasi

Rabu 22 Sep 2021, 12:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

"Memang Pak Luhut yang langsung yang membuat laporan. Ini buktinya. Dan pasal yang sudah dilaporkan juga ini ada sampai tiga pasal. Yang pertama Undang-Undang ITE, kemudian pidana umum dan kemudian juga ada mengenai berita bohong. Ini yang sudah kita laporkan," kata Juniver.

Juniver mengatakan, Luhut juga mengajukan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar. Uang sebesar itu akan diberikan Luhut kepada masyarakat Papua.

"Dalam gugatan perdata tadi beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar. Rp100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," lanjut Juniver.

Dalam pelaporannya, kata Juniver, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti. Salah satunya berupa video yang akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

"Ada beberapa bukti tentu tidak kami ungkap sekarang. Ada beberapa bukti kami lampirkan di dalam proses laporan itu. Ya nanti serahkan ke penyidik untuk mencermati dan kemudian menganalisa terhadap bukti-bukti kami itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Kontras, Asfinawati, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi jawaban atas somasi kedua yang dilayangkan pihak Luhut.

Simak juga cuplikan keterangan Menko Marves Luhut B Pandjaitan usai mempolisikan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (youtube/poskota tv)

Asfinawati menjelaskan keberatan Menko Luhut didasari atas potongan pernyataan Fatia di channel Youtube Haris Azhar.

"Somasi itu mengambil sebagian pernyataan Fatia begitu. Mengambil 'main bermain'. Sebenarnya Fatia bilang jadi Luhut bisa dikatakan bermain. Bisa dibilang menunjukkan kata kemungkinan dugaan potensi, ketika dipotong bermain-main ada pemotongan," tutur Asfinawati.

Sementara itu, Julius Ibrani, Pengacara Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sudah memperkirakan bahwa Luhut bakal melaporkan kliennya ke polisi. Langkah somasi yang sebelumnya dilayangkan Luhut dan tim pengacaranya ditengarai hanya formalitas belaka.

“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata Julis, Selasa (21/9/2021) malam. (*/ys)

Berita Terkait

News Update