JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Kebijakan pengendalian kawasan merokok di sejumlah tempat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021, mendapat dukungan anggota DPRD.
Seruannya pun, diharapkan dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif serupa."Sebab selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini," terang Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, dukungan terdapat Sergub tentang pembinaan kawasan merokok agar dijalankan supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur. Karena permasalahan tidak hanya kesehatan, tapi juga pencemaran udara.
“Minimal mengingatkan supaya Jakarta ini bisa bebas asap rokok. Pengawasan harus lebih optimal lagi dan selain itu juga membangun tingkat kesadaran bersama antara masyarakat atau bahkan pejabat-pejabat sekalipun,” ungkapnya.
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 memuat tiga poin utama.
Diantaranya, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Kemudian, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok, dan tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan termasuk memajang kemasan rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. (deny)