JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya dicecar sebanyak delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di wilayah DKI Jakarta.
Proses permintaan keterangan berlangsung sekitar enam jam, Anies mengaku ditanyai mengenai landasan program dan seputar peraturan yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Lalu ada 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain lain. Tapi yang menyangkut program perumahan ada 8," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Pada dasarnya, Anies melanjutkan, proses permintaan keterangan itu rampung sejak pukul 12:30 WIB. Namun waktu jalannya pemeriksaan menjadi panjang lantaran penyidik melakukan reviu untuk memastikan bahwa yang diucapkan dan tertulis itu sama.
Alhasil kata dia, proses permintaan keterangan itu baru benar-benar rampung pada pukul 15:00 WIB.
"Saya harap penjelasan tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi," ujarnya.
Substansi Pemeriksaan
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI itu enggan menjelaskan mengenai substansi hasil permintaan keterangan terhadap dirinya.
Adapun Anies mendatangi KPK yakni sebagai saksi untuk tersangka Yorry Corneles Pinontoan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Menyangkut substansi biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga menjalani pemeriksaan di KPK. Sama dengan Anies, Prasetyo pun diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu, Prasetyo mengaku dicecar sekitar 6-7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Prasetyo menjelaskan mekanisme yang berlaku di Badan Anggaran (Banggar) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan persetujuan anggaran.
Rapat di Banggar
Politikus PDI Perjuangan itu juga menerangkan, mengenai anggaran itu memang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat di Banggar Pemprov DKI Jakarta yang kemudian disahkan untuk eksekutif. Namun hal itu tidak dilakukan secara detail melainkan dilakukan secara keseluruhan.
"Kalau dirapatin, semua dirapatin di Badan Anggaran, semua pakai mekanisme. Nah gelondongan (pembahasan) itu lalu saya serahkan kepada eksekutif dan itu eksekutif harus bertanggung jawab," sebutnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengofirmasikan bahwa KPK mengundang Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
Yoory Dicopot
Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.
Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP Rp0. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Tersangka Lain
Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (cr05)