OLEH TRI HARYANTI, WARTAWAN POSKOTA
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih belum menjadi prioritas bagi kalangan perbankan untuk mengucurkan dananya untuk membantu mengembangkan usaha yang kebanyakan dikelola masyarakat bawah ini.
Padahal jangan salah, si kecil ini memiliki kontribusi yang sangat besar dan krusial bagi perekonomian kita secara makro. Bahkan peran UMKM ini juga diakui pemerintah.
Kita masih ingat saat krisis ekonomi menghantam negara tercinta ini, perekonomian Indonesia mampu bertahan dan bangkit lewat peran UMKM.
Hal ini juga terlihat saat ini, saat negara kita dihantam pandemi Covid-19.
Dampak pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan kecil dan menengah gulung tikar, sehingga ribuan bahkan mungkin jutaan rakyat kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, tak sedikit yang beralih profesi membuka usaha kecil-kecilan. Saya melihat pemerintah memang tidak menutup mata melihat kondisi ini.
Berbagai subsidi diberikan. Diantaranya melalui bantuan dana Prakerja, yang memberikan berbagai pelatihan bagi korban PHK untuk membuka usaha sesuai dengan keahlian atau bidang yang diminati.
Pemerintah juga mengucurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM, yang terakhir ini baru saja turun BLT UMKM tahap tiga yang nilainya Rp1,2 juta.
Tapi upaya pemerintah membantu para pelaku UMKM ini tidak akan cukup karena anggaran yang terbatas. Subsidi jelas tidak bisa terus diberikan.
Disinilah peran kalangan perbankan diharapkan untuk mengucurkan kredit bagi sektor UMKM.
Jangan ragu membantu UMKM, apalagi Presiden Joko Widodo menginginkan bahwa penyaluran kredit untuk sektor UMKM naik menjadi 30% dari total kredit pada 2024 mendatang.
Sementara saat ini menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rata-rata penyaluran kredit untuk sektor UMKM hanya sekitar 18% dari total kredit nasional.
Bahkan lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, maupun Thailand. Perbankan jangan terus meragukan UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01% atau sekitar 5400 unit.
Usaha Mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja (89,2%), Usaha Kecil 5,7 juta (4,74%), dan Usaha Menengah 3,73 juta (3,11%); sementara Usaha Besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa.
Artinya secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional!
Jadi, mungkin ini saat yang tepat bagi perbankan untuk mendukung UMKM.
Sebab UMKM telah menjadi pilar dan tumpuan bagi perekonomian nasional!