BERKACA kepada sejumlah negara, lonjakan kasus kembali terjadi jika pembatasan ditiadakan.
Tak sedikit negara yang kembali dihantam Covid-19, setelah cukup lama hidup leluasa tanpa pembatasan - pembatasan.
Bahkan, konser musik pun dibolehkan, apalagi makan bareng di restoran.
Pelonggaran ini dilakukan setelah kebijakan lockdown atau karantina wilayah membuahkan hasil signifikan, mampu mengendalikan kasus Covid.
Penambahan kasus baru sangat rendah. Tetapi, tanpa diduga, lonjakan kasus tiba-tiba terjadi, menyusul penyebaran varian baru yang kebal vaksin seperti varian Delta.
Kini muncul varian baru, varian Mu dan C.1.2 yang dikabarkan lebih membahayakan.
Lonjakan kasus terjadi di saat masyarakat bebas beraktivitas tanpa pembatasan.
Di negara kita pembatasan diterapkan melalui kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Semula diberlakukan PPKM makro, PPKM berbasis mikro, PPKM Darurat dan sekarang PPKM per level yang diterapkan di Pulau Jawa dan luar Jawa.
Dapat dikatakan PPKM level ini sebagai alat kontrol kegiatan masyarakat yang disesuaikan dengan perkembangan kasus di tiap kabupaten/kota.
Jika kontrol dilepas, ditiadakan sama sekali, dapat diduga lonjakan kasus akan terjadi lagi seperti halnya yang menimpa sejumlah negara.
Sebut saja India, Filipina dan Singapura serta beberapa negara di Eropa.
Seperti diketahui PPKM Level 2,3 dan 4, berakhir Senin (20/9/2021) kemarin.
Pemerintah melakukan evaluasi PPKM di Jawa-Bali tiap satu minggu sekali dan di luar Jawa-Bali setiap dua minggu sekali.
Fakta menyebutkan dengan PPKM level, perkembangan kasus Covid semakin terkendali.
Ini ditandai dengan semakin menurunnya warga yang terkonfirmasi Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan.
Meski pada PPKM level 2 dan 3 diberikan kelonggaran, tetapi pelonggaran dimaksud tetap masih ada pembatasan - pembatasan.
Misalnya boleh makan di restoran, satu meja maksimal 2 orang dengan waktu 60 menit. Bioskop dibatasi maksimal 50 persen.
Masuk mal, selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga perluasan pembukaan lokasi wisata di berbagai kota dengan penerapan protokol kesehatan, hingga penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah wisata.
Pelonggaran diperlukan dalam upaya pemulihan perekonomian di daerah-daerah, tetapi kesehatan tetap yang utama.
Maknanya, PPKM tetap diperlukan selama pandemi Covid-29 masih terjadi, di sisi lain, virus corona tidak akan hilang total dari negeri kita, juga dunia.
Covid akan tetap ada, tentu dengan situasi yang berbeda di setiap negara, setiap daerah.
Artinya, PPKM masih sangat diperlukan, tetapi pelonggaran tetap dibutuhkan.
Sejauh mana tingkat pembatasan, dan seberapa besar pelonggaran yang diberikan, akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid di masing- masing daerah.
Yang penting jangan sampai lepas kendali, karena bisa-bisa kasus melonjak lagi. (Jokles)