Ini Alasan Polisi Tetapkan 3 Sipir sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Senin 20 Sep 2021, 17:40 WIB
Konferensi Pers pengumuman tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). (foto: poskota/novriadji wibowo)

Konferensi Pers pengumuman tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). (foto: poskota/novriadji wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada tiga pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga petugas itu dianggap lalai hingga menyebabkan puluhan narapidana meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memaparkan, dugaan awal penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu berasal dari korsleting listrik.

“Dari penetapan tiga tersangka ini kan ada awal kebakaran karena masalah korsleting listrik. Dari tiga orang sudah tersangka adakah perubahan dari dugaan penyebab kebakaran dari keteterangan ahli seperti apa?,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan ahli itu, maka polisi melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada ketiga petugas yang saat itu sedang piket. 

“Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran ini sudah ada, namun masih ada perlu pendalaman. Terus kemudian ditetapkan tiga tersangka,” lanjut Kombes Tubagus.

Adapun alasan ketiga petugas piket dijadikan tersangka, Kombes Tubagus menjelaskan, lantaran mereka diduga melakukan kelalaian dalam bertugas.

“Pertanyaanya kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi. Terus kemudian bagaimana pola penjalarannya sehingga membakar. Kapan waktu kejadian kebakaran sampai api, sampai proses evakuasi dilakukan dan sebagainya. Peristiwa bagaimana penyebab kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi ini nanti akan diuraiakan di dalam rumusan Pasal 187 dan 188 KUHP yang saat ini masih perlu adanya pendalaman dari ket ahli. Yang sekarang adalah Pasal 359 KUHP,” tuturnya.

“Nanti di Pasal 187, 188 dijunctokan 359 akan ada gelar Perkara berikutnya untuk penajaman,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan hasil penyidikan kebakaran setelah penyidik menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang berjaga itu ludes terbakar, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

“Penyidikan sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkan lah alat bukti ada tiga setidaknya. Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” ucap Kombes Tubagus.

Dalam penyidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut, polisi telah memeriksa 34 saksi. “Pertama petugas Lapas, warga binaan yang masih ada, saksi yang berdampingan jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli,” ucap Kombes Tubagus.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan jumlah saksi di antaranya diperiksa pada Jumat (17/9/2021) sebanyak tujuh orang. Ketujuh saksi ini di antaranya merupakan petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.

“Baik itu perwira piket maupun anggota piket termasuk juga ada beberapa komandan atau anggota dari pintu utama di P2U yang ada, kemudian dari petugas dapur dan satu yang juga kita mengharapkan panggilan hari ini tetapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit ini adalah polsuspasnya," pungkas Yusri, saat itu.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, di Jalan Veteran, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Tonton juga video '41 Orang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang'. (youtube/poskota tv)

Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana tewas di tempat, 8 narapidana luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Namun, hingga Kamis (16/9/2021) pekan lalu, total korban meninggal dunia bertambah menjadi 49 narapidana. Sebanyak 1 narapidana meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit dan 7 narapidana lainnya meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.  (adji)

Berita Terkait
News Update