Kendaraannya Terdampak Peraturan Ganjil-Genap, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Kecewa

Jumat 17 Sep 2021, 16:37 WIB
Kim, calon Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, kecewa karena mobilnya terdampak aturan ganjil-genap. (yono)

Kim, calon Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, kecewa karena mobilnya terdampak aturan ganjil-genap. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Calon pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Kim, yang kendaraan roda empatnya terdampak aturan ganjil-genap, merasa kecewa karena tak diperbolehkan melewati jalur masuk melalui Gerbang Timur.

Kim mengaku, dirinya belum mengetahui aturan Ganjil-genap bagi kendaraan roda empat atau lebih pada Taman Impian Jaya Ancol.

Sementara Kim, telah melakukan pembelian tiket secara online.

"(Kecewa) iya lah, kita gak tau," ujarnya saat ditemui di lokasi penyekatan ganjil-genap di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).

Kim yang jauh-jauh datang dari Depok bersama temannya tak bisa melewati jalur masuk Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol, karena mobilnya berplat nomor dengan akhiran genap.

"Ya gimana ya, kita gak tau lagi, kita udah jauh-jauh dari Depok kesini gak bisa masuk Ancol," keluh perempuan berkulit putih tersebut.

Di lokasi yang sama, Dirut PT. Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto mengatakan, pihaknya menyiapkan kantung parkir di Gerbang Barat dan Timur.

Bagi pengunjung yang kendaraannya terdampak aturan ganjil-genap maka akan diarahkan parkir di Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol.

Setelah memarkirkan kendaraannya, pihak Taman Impian Jaya Ancol melakukan penjemputan dengan bus terhadap pengunjung yang terdampak aturan ganjil-genap tersebut.

"Untuk bus sendiri hanya beroperasi sesuai dengan pemberlakuan Ganjil Genap, Jumat sampai Minggu, kami siapkan bus dengan kapasitas 20 orang," ujarnya.

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, alasan pihaknya melakukan penyekatan ganjil-genap di jalur masuk tersebut, karena Taman Impian Jaya Ancol hanya membuka satu pintu bagi pengunjung yaitu di Gerbang Timur.

"Pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," ujarnya di lokasi.

Sambodo mengatakan, penyekatan Ganjil-genap di tempat wisata dimulai hari ini sejak pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Penyekatan tersebut dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk menekan mobilisasi masyarakat di kawasan wisata.

Untuk di Jakarta ada dua titik penyekatan tempat wisata yaitu di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.

Sambodo mengatakan, kedepannya penyekatan ganjil-genap tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

"Itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal Level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa," terangnya.

Seperti diketahui, ketentuan ganjil-genap tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga. 

Dalam kepgub itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. (yono)

Berita Terkait

News Update