JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan tilang bagi pelanggar ganjil genap (Gage) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, mendapat dukungan Pemprov DKI. Karena sekaligus sebagai bentuk mendisiplinkan terhadap masyarakat.
"Ya ganjil genap ini kan memang sudah dimulai beberapa pekan yang lalu, saya kira kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan disiplin," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (1/9/2021).
Ariza pun meminta, penerapan sanksi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI satu hal yang sudah tepat. Terlebih, adanya aturan yang memang harus dijalankan.
"Ada aturan ada reward and punishment. Tentu kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalin (lalulintas)," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai Rabu (1/9/2021) kemarin, menerapkan tilang bagi pelanggar ganjil genap (Genap) di tiga ruas jalan di Jakarta, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Tilang sendiri baru dikenakan kepada mobil yang telah terlanjur masuk ke tiga jalan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pos Sembodo Purnomo mengatakan, Penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo kembali menegaskan, bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam.
"Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi, jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya," tuturnya. (deny)