MALANG, POSKOTA.CO.ID – Beberapa waktu yang lalu publik sempat digegerkan dengan sebuah video yang memperlihatkan adanya dua orang sepasang kekasih yang alat kelaminnya gancet atau tak bisa dilepas.
Video tersebut lantas menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang pendakwah bernama Gus Idris di kanal YouTube pribadinya.
Setelah berhasil membuat publik geger, kemudian dari situ mulai tercium aroma-aroma yang ganjal terkait video tersebut.
Diduga kuat video yang menampilkan sepasang pemuda dan pemudi beradegan ranjang itu mengalami gancet adalah konten hoaks.
Sampai pada akhirnya Polres Malang memanggil Gus Idris untuk melakukan pemeriksaan kepada sang pendakwah atas dugaan konten hoaks yang dia sebarkan.
Pria bernama lengkap Idris Al Marbawy itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang pada Kamis siang (16/9/2021).
Gus Idris kemudian benar-benar memenuhi panggilan pemeriksaan yang diberikan oleh Polres Malang.
"Hari ini tadi dipanggil untuk pemeriksaan," ujar Gus Idris kepada awak media.
Pemeriksaan itu dijalankan oleh Gus Idris terkait dengan dugaan penyebaran informasi hoaks yang diunggah dari kanal YouTube miliknya.
"Pemeriksaan, masih perkara yang dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah Ngajum itu sama sekali tak merasa menyebarkan konten pornografi di dalam video pasangan gancet.
Namun konten video seperti itu diunggahnya karena hanya sebatas untuk mengedukasi kepada masyarakat.
"Kan sudah jelas di dalam disclaimer untuk edukasi adanya konten itu," tukasnya.
Sementara itu pihak Polres Malang sendiri memang sudah mengonfirmasi adanya pemanggilan Gus Idris.
Gus Idris dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan berkas perkara terkait dengan pengunggahan video hoaks penembakan dirinya yang juga smepat viral pada Maret 2021 lalu.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi.
Menurut Donny,berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan apabila seluruhnya sudah lengkap.
"Kalau berkas sudah lengkap. Maka segera akan kita limpahkan ke kejaksaan," tambahnya. (cr03)