Miris! Banten Masuk Zona Merah Kekerasan terhadap Anak, Komnas PA: Penegakan Hukumnya Lemah

Kamis 16 Sep 2021, 21:57 WIB
Ketua Komnas LPA, Arist Merdeka Sirait. (foto: luthfi)

Ketua Komnas LPA, Arist Merdeka Sirait. (foto: luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Provinsi Banten berada di urutan ke-9 dari 34 Provinsi dengan angka kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah kasus sebanyak 339.000 pada tahun 2020 kemarin.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, angka tersebut sangat tinggi dan dirinya yakin angka yang belum terkonfirmasi akan lebih banyak lagi dari yang sudah terkonfirmasi.

"Belum jumlah kasus kejahatan seksual yang diajak damai. Masih banyak kan yang di kampung-kampung kasus kejahatan seksual ditoleransi saja karena dianggap aib keluarga. Sehingga itu lolos," katanya, Kamis (16/9/2021).

Arist mengaku prihatin dengan kondisi kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banten, khususnya di wilayah Lebak yang beberapa waktu lalu terjadi.

"Kami mendengar kasus yang begitu menyakitkan di Lebak seperti membunuh anak dengan cara memasukkannya ke dalam sumur, serta ada lagi pembunuhan kepada anak karena dianggap nakal," katanya.

Untuk itu, lanjut Arist, dirinya menginginkan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak ini benar-benar berkeadilan bagi korban.

"Kejahatan seksual belum bisa ditempatkan pada kasus extraordinary crime, padahal UU nomor 17 tahun 2016 itu para penegak hukum harus menerapkan hukuman itu, bukan UU pidana yang lain. Karena ia masuk ke perkara lekspesialis, setara dengan narkoba, korupsi dan terorisme," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, betapa pentingnya gerakan perlindungan anak yang berbasis keluarga dan komunitas. "Itu penting. Karena selama ini komunitas itu tidak mau ikut campur," ujranya.

"Mereka menganggapnya hal itu menjadi tanggung jawab keluarga, namun keluarga bersikap seperti itu seperti yang terjadi di Lebak," sambungnya.

Arist mengakui, saat ini tidak ada data yang disembunyikan, semuanya sudah terbuka dan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah dari mulai Gubernur beserta jajarannya, kemudian DPRD juga jangan diam termasuk alim ulama juga.

"Kita jangan melihat apa yang terjadi pada anak-anak itu menjadi persoalan mereka, tetapi itu justru persoalan diri kita sebagai orang tua. Karena kadang anak-anak itu membawa solusi bagi orang tuanya, namun jarang kita anggap," ujarnya.

Tonton juga video liputan tentang prediksi Komnas PA bahwa jutaan anak menjadi yatim akibat Covid-19. (youtube/poskota tv)

Untuk itu ia berharap hendaknya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten sebagai cabang  koordinasi Komnas PA di daerah bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan penegak hukum.

"Karena penegakkan hukum terhadap anak di banten ini masih sangat lemah," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update