ADVERTISEMENT

Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Anies Ogah Banding: Demi Jakarta yang Lebih Baik

Kamis, 16 September 2021 21:09 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap mematuhi vonis PN Jakpus terkait polusi udara di Jakarta. (foto: poskota/cr01)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap mematuhi vonis PN Jakpus terkait polusi udara di Jakarta. (foto: poskota/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan tidak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pencemaran atau polusi udara di Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta lebih baik.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies seperti dikutip dari akun Twitter pribadi, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. 

Khusus Anies, majelis hakim menghukum yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Kemudian, Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Majelis hakim juga menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT