JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas pencemaran udara Ibu Kota Jakarta.
Majelis Hakim pun memutuskan para pejabat negara mulai Presiden RI hingga Gubernur DKI Jakarta divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta.
Lima pejabat tersebut yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Majelis hakim juga menghukum Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. (cr-05)