JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman menciduk Sander Maharaja, bandar pemasok ganja bagi M dan YS, dua sopir angkot KWK yang ditangkap di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro, menjelaskan bahwa Sander diciduk di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (16/9/2021) pagi, tak lama setelah M dan YS ditangkap.
"Kita amankan di kontrakannya dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram paket ganja. Pengakuannya dia sudah lebih dari enam bulan menjadi bandar," katanya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Matraman, Sander mengaku memasarkan ganja di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Ganja yang berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 termasuk narkotika golongan satu tersebut, Sander jual ke para pemakai dalam kemasan siap pakai, harganya tergantung pada berapa banyak paket ganja dibeli.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat ganja yang dijual. Tapi statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Matraman," ucapnya.
Selain Sander, Tedjo menerangkan M dan YS telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Tengerang Meninggal Dunia. (youtube/poskota tv)
Ketiga tersangka beserta barang bukti paket ganja seberat lebih dari 1 kilogram telah diamankan di Mapolsek Matraman untuk keperluan penyidikan lebih lanjut dan menyiapkan berkas perkara.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah karena adanya transaksi narkoba di Terminal Rawamangun. Saat penangkapan anggota menyamar menjadi calon penumpang. Awalnya pemakai dulu kita amankan, baru bandar," terangnya. (cr02)
Sander Maharaja (baju merah putih) bandar pemasok ganja bagi M dan YS, dua sopir angkot KWK yang ditangkap polisi di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (16/9/2021). (Foto/cr02)