SELAMA penyebaran Covid-19 belum terkendali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang.
Tentu, dengan mengacu kepada perkembangan kasus Covid -19 di masing – masing daerah.
Seberapa besar tingkat penyebaran dan penularan yang terjadi, sejauh mana upaya pengendalian yang telah dilakukan berikut capaiannya.
Seberapa banyak pula penambahan jumlah warga yang terkonfirmasi positif, angka kesembuhan dan kematian, termasuk tingkat hunian pasien Covid-19 dalam sepekan terakhir.
Kriteria tersebut di antaranya sebagai tolok ukur untuk menentukan level PPKM. Tak heran, jika masing-masing daerah kabupaten/kota yang saling berdekatan, bisa beda level.
Sementara kita tahu, tinggi rendahnya tingkat penyebaran virus corona dipengaruhi banyak faktor.
Selain upaya pemerintah daerah berikut jajarannya dalam menggiatkan 3T (testing, tracing dan treatment), vaksinasi anti-Covid-19, juga disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Boleh jadi testing yang dilakukan cukup bagus, tetapi jika tracing (pelacakan kontak erat) terabaikan, ditambah lagi minimnya treatment (perawatan), dapat diduga potensi penyebaran masih cukup besar.
Begitu juga tingkat vaksinasi sudah merata dan menyebar memenuhi target yang diharapkan, tetapi masyarakatnya masih abai terhadap protokol kesehatan, maka risiko penularan akan tetap terjadi.
Jadi ujungnya kembali kepada sejauh mana tingkat disiplin masyarakat menjalankan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi langsung).
Sekalipun terdapat pelonggaran, bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan.
Bahkan, dalam setiap item pelonggaran beraktivitas sebagaimana tertera dalam PPKM, selalu ditekankan adanya kewajiban mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Dalam PPKM level 3 yang diberlakukan di 7 provinsi di Jawa – Bali, termasuk DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, penerapan protokol kesehatan menjadi acuan dalam beraktivitas, baik di sektor esensial maupun kritikal.
“Kegiatan kantor dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, dan makan karyawan tidak bersamaan.”
Itulah salah satu bunyi ketentuan kegiatan di sektor esensial dan kritikal.
Artinya makan di kantor saja tidak boleh bersamaan, lantas bagaimana dengan makan bersama di kafe, rumah makan dan restoran?
Jawabnya sebagaimana ketentuan PPKM level 3, makan di restoran area pelayanan terbuka, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maksimal pengunjung 50 persen.
Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil skrining berwarna merah (pertanda belum selesai vaksin), atau warna hitam (menandai terkonfirmasi Covid-19), berarti tidak boleh masuk.
Kalau warna hijau, monggo dilanjut masuk mencicipi hidangan, tapi tak boleh lama-lama, cukup satu jam makan semeja berdua. (Jokles)