Penjelasan Tiga Raperda, Wali Kota Tangerang Sebut Belanja Daerah Rp4,77 Triliun, Penanggulangan Bencana Belum Punya Perda

Rabu 15 Sep 2021, 23:32 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (foto: Iqbal)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (foto: Iqbal)

Hal itu meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

"Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur," tukas Arief.  (*)
 

Berita Terkait
News Update