Hal itu meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
"Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur," tukas Arief. (*)