JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait cara pembelian gas LPG 3 kg mulai 2022 mendatang.
Dalam aturannya, pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg dan yang diperbolehkan membeli hanyalah yang memiliki kartu sembako saja.
Tujuan dari pembatasan dan pemberlakuan kartu sembako untuk membeli LPG 3 kg ialah agar subsidi bisa tepat sasaran.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).
Adapun syarat untuk bisa memiliki kartu sembako yaitu harus terdaptar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).
Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas berikut adalah cara pendaftarannya:
1. Calon peserta kartu sembako harus mendaftar ke DTKD Kemensos secara offlone di kantor pemerintahan setempat seperti desa atau kecamatan.
2. Setelah mendaftar, kita akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
4. Calon kartu sembako perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Untuk mengecek status penerima bansos sembako, bisa dilakukan dengan membuka laman DTKS. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
2. Klik menu
3. Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
4. Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
5. Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
6. Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' (cr09)