ADVERTISEMENT

Awas! Iklan LGBT Muncul di Youtube Kids Sasar Anak-anak, DPR: Harus Sigap Tegakkan Hukum

Selasa, 14 September 2021 15:45 WIB

Share
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengomentari iklan LGBT menyasar anak-anak. (foto: rizal)
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengomentari iklan LGBT menyasar anak-anak. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR Sukamta merespons terkait munculnya iklan tentang LGBT di salah satu Chanel YouTube Kids.

"Ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016). Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet," tegas Sukamta, Selasa (14/9/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal 6 miliar rupiah (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak. 

"Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini. UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tegasnya.

Sukamta menekankan, persoalan LGBT ini semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya.

Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius. 

"Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus Corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," ucapnya prihatin.

Ia melanjutkan, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi. 

"Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," katanya.

Selain itu yang bisa dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT