Dua pelaku pembunuhan kakek 62 tahun, dukun pengganda uang, di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. (foto: veronica)

Kriminal

Terancam Hukuman Mati, 2 Pembunuh Dukun Pengganda Uang di Tangerang Ditangkap Polisi, 1 DPO

Senin 13 Sep 2021, 18:54 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Kota Tangerang menangkap W (35) dan TY (50) yang merupakan pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 62 tahun yang disebut sebagai dukun pengganda uang. Namun, satu pelaku berinisial AR masih berstatus DPO.

Korban berinisial PA alias Abah Toni meninggal usai diikat dan dibekap oleh ketiga pelaku ini pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati.

"Ketiganya ini sakit hati karena merasa ditipu oleh korban yang katanya bisa menggandakan uang," katanya, Senin (13/9/2021).

Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kesal dengan korban lantaran merasa ditipu. Korban diketahui meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk digandakan. 

Namun, hingga waktu yang ditentukan korban tidak juga memberikan uang yang sudah dijanjikan tersebut.

"Tersangka W dan TY ini sudah memberikan uang masing-masing sebesar Rp8,2 juta dan Rp60 juta kepada korban. Dan dijanjikan akan dilipat gandakan hingga nilai puluhan miliar," jelasnya.

Selain membunuh korbannya, pelaku juga diketahui mengambil dua unit sepeda motor, satu buah handphone dan sejumlah uang tunai milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 UHP dengan ancaman hukuman mati. 

Diberitakan sebelumnya, akibat gagal menggandakan uang, Abah Toni dibunuh oleh tiga pelaku.

Kejadian ini berawal dari kakek berinisial PA atau yang sering dipanggil Abah Toni, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi orang yang mempercayai korban memiliki kekuatan untuk menggandakan uang.

Karena gagal mengandakan uang, TY (50) salah satu pelaku mengaku sakit hati dan merasa tertipu oleh korban.

"Saya sudah kasih uang Rp60 juta secara kes. Katanya bisa jadi Rp20 miliar," katanya, di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).

Bahkan, lanjut TY ia bersama dua rekannya sempat diajak oleh korban mandi dan bertapa di laut daerah Sukabumi.

"Sebelum diajak mandi ke laut itu uang harus sudah ada katanya. Jadi udah saya serahkan semua sama dia (korban)," ujarnya.

Sementara, W (35) mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena sebelumnya sudah merasa kecewa dengan korban.

"Janjinya habis diajak mandi di laut uangnya langsung bisa digandakan. Tapi sampai dua minggu uangnya tidak ada," katanya.

Video 2 Pelaku Pembunuh Abah Toni Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO. (youtube/poskota tv)

Dari situlah W, YT dan AR yang masih beratatus DPO merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Tidak pakai senjata. Hanya pakai tangan aja. Terus diikat pakai tali dan selimut yang ada di kamar korban," jelasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

Tags:
Terancam Hukuman MatiBlogrollUncategorizedDukun Pengganda UangPembunuhan Dukun Pengganda Uang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor