Peringatan Keras! BPOM Larang Masyarakat Seduh dan Minum Susu Kental Manis, Ternyata Ini Bahayanya

Senin 13 Sep 2021, 12:59 WIB
BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Susu Kental Manis (Foto: NATURALBOX/SHUTTERSTOCK)

BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Susu Kental Manis (Foto: NATURALBOX/SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau agar ansyarak Indonesia tidak lagi menyeduh dan meminum susu kental manis (SKM) seperti pada umumnya.

Menurut BPOM, megonsumsi susu kental manis seperti biasanya justru merupakan pola aturan yang salah dan harus segera diubah.

Hal tersbeut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang saat menghadiri dialog bersama Pro 3 RRI beberapa waktu yang lalu.

Selain itu Rita memperingatkan kepada seluruh wanita di Indonesia bahwa susu kental manis bukan merupakan pengganti dari Air Susu Ibu (ASI).

Menurut Rita, susu kental manis tidaklah cocok bagi anak berusia 0 sampai dengan 12 bulan karena tidak mampu memberikan sumber gizi yang baik untuk melengkapi tumbuh kembang sang anak.

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita Endang.

Rita menyarankan susu kental manis hanya digunakan sebagai topping saja dan bukan untuk diseduh lalu diminum.

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," tuturnya.

Sementara itu, Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) memberikan apresiasi atas imbauan yang diberikan oleh pihak BPOM.

Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat dengan adanya larangan menyeduh dan meminum susu kental manis merupakan sebuah kemajuan dalam bidang pangan.

Pihak YAICI juga sudah lama meminta BPOM menerapkan aturan bahwa susu kental manis hanya digunakan sebagai topping dan bukan diseduh.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh," imbuh Arif.

Meski begitu Arif mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan terus memantau bagaimana perkembangan yang ada dilapangan terkait dengan aturan susu kental manis itu sendiri.

"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," paparnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update