CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Terbelit kebutuhan hidup, SH (50), janda warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon nekat berjualan tembakau gorila.
Ironisnya, bisnis terlarang ini dilakukan bersama salah seorang anak kandungnya yang kini berstatus DPO.
Tersangka SH ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di rumahnya pada Jumat (10/9) sekitar pukul 19:00 WIB.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 kaleng biskuit berisi tembakau gorila seberat 155 gram.
Selain itu turut diamankan tembakau mole seberat 11,5 gram, 23 paket gorila, uang hasil penjualan Rp500 ribu, kartu ATM, satu bungkus plastik klip serta 1 buah handphone.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.
"Jumat sekitar pukul 19:00, tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton kepada Poskota.co.id, Senin (13/9/2021).
Dalam penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan 3 kaleng biskut yang didalamnya berisi tembakau gorila berbeda warna.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersangka.
"Untuk pemeriksaan, tersangka SH kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon berikut barang buktinya," kata Sigit Haryono.