Andi (33) saat menunjukan surat pernyataan tak lagi menjual daging anjing di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara. (Foto/yono)

Jakarta

Rp70 Ribu/Kg, Daging Anjing Laku 20 Kg dalam Sepekan di Pasar Koja Baru

Senin 13 Sep 2021, 17:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Andi (33) Penjual daging anjing (B1) di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara mengaku dalam sepekan ia bisa menjual hingga 30 kilogram (Kg).

Andi menyampaikan, bahwa dirinya hanya sambilan menjual daging anjing.

Setiap harinya ia berjualan daging babi (B2) di lapaknya.

Pria yang masih melajang tersebut mengatakan, ia menjual daging anjing hanya bila ada pesanan saja.

"Saya jualan B2 (babi). Kalau daging anjing (B1) itu kalau ada customer yang pesan, baru saya ambil. Bisa 15 sampai 20 kilogram seminggu," ucap Andi saat ditemui di lapak dagangannya, Senin (13/9/2021).

Untuk daging anjing, Andi mematok harga kepada konsumennya sebesar Rp70 ribu/kg.

Dikatakannya, selama dua tahun berjualan rata-rata pesanan datang dari rumah makan yang menyediakan olahan daging anjing.

"Biasanya rumah makan, restoran, lapo-lapo (rumah makan khas Batak) begitu. Ini kan termasuk makanan tradisional, kayak orang Manado, Batak, Ambon, Flores, ini kan makanan khas juga," ungkap pria yang tinggal di Plumpang, Tugu Utara.

Andi menjelaskan, bila ada pesanan masuk, dirinya tinggal menghubungi pemasok daging anjing di daerah Jawa Barat. Setelah itu pemasok mengirimkan daging anjing sesuai yang dipesannya.

"Ini dari luar Jakarta, contohnya dari Bandung, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Subang, pokoknya Jawa Barat lah," cetusnya.

Namun, saat ini Andi harus berhenti menjual daging B1 tersebut, setelah tanda tangan di atas materai tentang pernyataan tidak akan menjual daging anjing.

Surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pengelola Pasar Koja Baru.

Dalam surat pernyataan itu dituliskan, mulai hari ini, Senin (13/9/2021) hingga seterusnya Andi tidak lagi menyediakan daging anjing di lapaknya.

"Surat pernyataan isinya mulai dari hari Senin ini saya menyatakan berhenti berjualan daging B1 sampai selanjutnya," terang Andi.

Selain itu pengelola pasar Koja Baru juga menempelkan stiker larangan jual beli daging anjing.

Stiker tersebut ditempelkan di depan pintu blok penjualan daging babi (B2) di lantai dua pada Senin (13/9/2021) siang.

"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," bunyi stiker tersebut.

Menanggapi hal itu Andi pun akan berhenti berjualan daging anjing dan hanya fokus berjualan daging babi.

DUA KIOS DI SRENGSENG TERBAKAR HINGGA HANGUSKAN SELURUH BANGUNAN (Poskota TV)

"Pasti stop lah. Paling kita cari usaha yang lain atau paling fokus ke B2," ujarnya sambil mengerutkan dahi.

Tentunya kata Andi, pelarangan menjual daging anjing tersebut sangat berpengaruh terhadap penghasilannya.

Meski begitu, dengan berat hati Andi menerima dan akan menjalankan larangan tersebut.

"Sekarang oke lah kita ikutin aturan Pemda. Kebutuhan kita juga kan perlu juga. Kita butuh makan. Kayak sekarang contohnya larangan-larangan ini, mata pencaharian kita dari mana?," pungkasnya. (yono)

Tags:
pedagang daging anjingpenjual daging anjing pasar kojalarangan jual daging anjingsanksi jual daging anjing

Administrator

Reporter

Administrator

Editor