ADVERTISEMENT

Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, 5 Anjing Tidak Diizinkan Masuk Pulau Jawa

Sabtu, 6 November 2021 16:14 WIB

Share
Lima anjing yang ditolak masuk pulau jawa karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. (ist)
Lima anjing yang ditolak masuk pulau jawa karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID -  Lima ekor anjing asal Padang yang akan dikirim ke Jakarta diamankan petugas Karantina Pertanian Cilegon di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.

Ke lima hewan penulat rabies (HPR) tersebut diamankan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena pada saat dilakukan pemeriksaan pemilik tidak dapat menunjukan dokumen karantina dari daerah asal.

"Petugas kami menemukan kendaraan yang memuat lima ekor anjing sesaat setelah kapal yang berasal dari Pelabuhan Bakauheuni Lampung sandar di Pelabuhan Merak. Setelah diperiksa kelima anjing tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal,” jelas Dokter Hewan KP Cilegon  Ismudiyanto dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Selanjutnya menurut Ismu, kelima ekor anjing yang tidak terjamin kesehatannya itu ditolak masuk ke Pulau Jawa, dan diperintahkan kembali ke daerah asalnya Padang, Sumatera Barat berkoordinasi dengan karantina di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Diketahui rabies merupakan penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. Umumnya virus penyebab rabies menular ke manusia melalui gigitan hewan. Penanganan yang tidak cepat berisiko menyebabkan kematian bagi korban.

Pemasukan HPR di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia selain harus dilengkapi Seritifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal HPR juga harus memiliki titer antibodi protektif terhadap rabies; >= 0,5 IU/ml atau setara sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.87 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Sementara itu Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mencegah penyebaran rabies. Oleh karena itu pihaknya memastikan lalulintas HPR yang melalui Pelabuhan Penyeberang Merak harus terjamin kesehatannya, memiliki titer antibodi protektif dan sudah melalui vaksinasi.

"Sesuai amanah UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan maka kami yang berada di Pelabuhan Merak , ujung barat Pulau Jawa melakukan tugas dan fungsi dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) salah satunya yaitu, Rabies,” terang Arum.

Selanjutnya terkait penanganan HPR ini pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas daerah asal dan Balai Veteriner setempat, serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019 pasal 40. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT