Angel Lelga. (cr07)

SHOWBIZ

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Ogah Dikaitkan Lagi dan Merasa Lega

Jumat 10 Sep 2021, 19:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Angel Lelga mengaku lega atas sidang putusan Vicky Prasetyo yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selama 4 bulan penjara atas kasus perbuatan kurang menyenangkan. 

Menyusul hal ini, Angel Lelga mengaku sudah ogah dikaitkan kembali dengan pihak Vicky Prasetyo maupun keluarganya. 

"Saya mohon sebenernya ke temen2 media cukup untuk hari ini terakhir saya bicara soal ini. Saya tidak mau lagi ngomong masalah ini makanya saya datang untuk klarifikasi ini, ini yang terakhir," ujar Angel Lelga saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). 

Angel Lelga mengatakan dirinya sudah memaafkan mantan suaminya tersebut.

Dia menganggap putusan hakim terhadap Vicky Prasetyo di pengadilan sudah cukup.

Dia menyebut alasan utama dirinya melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan semata hanya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. 

"Saya udah memaafkan dan sudah selesai dalam hidup saya, saya mohon sebenernya ya,karena ini sudah selesai nih dalam persidangan, juga pengadilan sudah memutuskan ini orang bersalah dan dipenjara," ungkap Angel Lelga.

Ke depannya, Angel Lelga akan mengabaikan pihak Vicky Prasetyo jika sewaktu-waktu mengusiknya.

Bintang film Susuk Pocong itu sudah tak ingin berurusan lagi dengan artis yang akrab disapa gladiator tersebut.

"Yang penting begini ni orang terbukti bersalah mau ngomong apapun mau bikin opini, dia mau sindir saya apapun, saya udah pasrah," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5000 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/9/2021).

Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu. 

Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya.

Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan. 

Alih-alih selesai, Angel Lelga malah melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 2018, lalu.

Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)

Tags:
Angel LelgaVicky PrasetyoVonis 4 Bulan PenjaraPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor