JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angel Lelga mengaku tak ada niat memenjarakan Vicky Prasetyo atas laporannya.
Vicky Prasetyo divonis bersalah atas laporan Angel Lelga terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan. Suami Kalina Oktarani itu divonis 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan memenjarakan orang, saya enggak mau memenjarakan orang," ungkap Angel Lelga saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).
Dengan status Vicky Prasetyo sebagai tersangka usai dilaporkan, Angel Lelga mengungkapkan hal tersebut sudah cukup.
Pasalnya dengan status itu, sudah membuktikan jika mantan suaminya itu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya.
"Tetapi pada saat dia sudah dinyatakan menjadi tersangka dan terbukti di pengadilan, itu sudah jawaban bagi saya (Vicky yang salah)," terangnya.
Bintang film Susuk Pocong itu mengaku tak kaget saat mengetahui vonis terhadap Vicky. Dia menyatakan puas akan keputusan hakim.
Dia menilai majelis hakim pasti memiliki pertimbangan menyatakan Vicky bersalah dalam sidang vonis lalu.
"Proses perjalanan hukum saya ini kan dipantau oleh media terus dari awal sampai terakhir. Jadi, buat saya kalau pun memang pengadilan sudah memutuskan dia (Vicky) sekarang ini pasti hakim punya alasan," tuturnya.
Angel Lelga menduga putusan Vicky Prasetyo didukung bukti-bukti yang dia lampirkan. Sementara suami Kalina Oktarani itu hanya bermodalkan lisan saja dan tidak memiliki bukti konkret.
"Saya tidak punya wewenang untuk memojokkan oh ini barang buktinya begini, alat bukti itu kan ada cctv saya, hasil visum saya. Mereka (pihak Vicky) kan by lisan saja membentuk opini, kalau saya punya alat bukti karena itulah yang bikin dia masuk penjara sampai saat ini," jelas Angel Lelga.