Soal HP di Lapas, Kalapas: Melanggar Tata Tertib Selama Tidak Ketahuan Tidak Masalah 

Jumat 10 Sep 2021, 04:20 WIB
Kalapas saat dicoba untuk di wawancarai Poskota. (Foto/Iqbal)

Kalapas saat dicoba untuk di wawancarai Poskota. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono mengatakan ihwal penggunaan handphone selular merupakan pelanggaran tata tertib.

Namun pelanggaran tersebut jika petugas atau sipir mengetahuinya.

Saat ini diketahui handphone merupakan salah satu alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika bagi para narapidana. 

Perananan HP menjadi salah satu fasilitas bagi narapidana untuk dapat memuluskan bisnis barang haram tersebut. 

Namun pada kenyataannya 90 persen narapidana masih menggunakan HP yang jelas dilarang oleh aturan. 

"90 persen narapidana pasti menggunakan HP," ungkap salah satu mantan narapidana yang enggan disebut namanya, Kamis (9/9/2021).

Namun ironisnya, Kalapas Kelas I Tangerang mengaku keberadaan hp ini memang melanggar aturan.

Namun pelanggaran tersebut jika narapidana kepergok. 

"Untuk pelanggaran penggunaan HP warga binaan, itu pada pelanggaran tata tertib.

"Peredaran HP atau masuknya HP yang tidak kita ketahui itu sejalan dengan banyak penggeledahan yang kita lakukan," jelasnya, Kamis (9/9/2021). 

"Sehingga frekuensi penggeledahan mungkin kita evaluasikan lagi, akan serius lagi, akan teliti lagi terhadap upaya masuknya HP dan peredaran HP di dalam.

"Tidak dipungkiri narapidana itu butuh komunikasi," tambahnya.

Dengan demikian pihak Lapas mengaku menyediakan HP untuk kebutuhan narapidana dalam berinteraksi ke keluarga. 

"Di Lapas Kelas 1 Tangerang telah menyiapkan 10 box bilik untuk komunikasi virtual, video conference yang 24 jam bisa digunakan oleh warga binaan, itulah bentuk kepedulian kita memberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga," ujarnya. 

Padahal untuk dapat mengakses HP Narapidana tidak dapat menggunakannya 24 jam.

Apalagi waktu narapidana keluar dari sel mereka telah ditentukan dengan aturan yang dibuat.  

Kalapas mengaku peredaran HP tersebut jelas dilarang jika diketahui pihak petugas. 

"Kalau peredaran HP itu merupakan pelanggaran disiplin sepanjang tidak diketahui tidak masalah, kalau kedapatan ya harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukuman disiplin," ujarnya. 

Bahkan Kalapas mengaku petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin. 

"Penggeledahan itu dilakukan secara rutin maupun sudah rutin.

"Rutin sebulan bisa dijadwalkan secara bersama, bisa dijadwalkan secara struktural, bisa dijadwalkan rekan rekan kepentingan tertentu.

"Yang insidentil sewaktu-waktu, jadi melihat frekuensi kami Lapas Kelas 1 Tangerang sebulan itu bisa 4-5 kali rutin.

"Isidentil sewaktu-waktu setelah apel tiba-tiba kita masuk ke dalam," tuntasnya. 

Informasi yang dihimpun Poskota peredaran HP di dalam sebuah Lapas merupakan bentuk kerjasama antara petugas dengan narapidana. 

Upaya penyelundupan HP juga kerap dibantu oleh oknum petugas atau sipir. (Muhammad Iqbal)

Berdoa Bersama Untuk Korban Lapas Kelas 1 Tangerang

Peristiwa kebakaran hebat yang melanda  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada  Rabu (08/09/2021) dini hari lalu, merupakan kebakaran paling besar yang terjadi di lapas dan menelan korban paling banyak di Indonesia.

 

Para warga binaan lapas kelas II Cikarang, sedang melakukan doa bersama di dalam lapas, untuk mendoakan korban atas tragedi kebakaran di lapas kelas 1 Tangerang. (Foto/Dok. Lapas 2 Cikarang)

Kebakaran itu menyebabkan 41 orang narapidana tewas, 8 orang narapidana luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Dengan musibah yang menimpa lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang tersebut, Lapas kelas II Cikarang melakukan doa bersama, dengan ribuan warga hunian berkumpul di dalam masjid dan blok hunian lapas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala lapas kelas II Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes atau biasa disapa Veri,  mengatakan, kegiatan ini untuk mendoakan kepada para korban kebakaran yang meninggal di lapas kelas I Tanggerang.

"bersama ribuan warga binaan, kami  melakukan doa bersama, pada korban yang meninggal akibat kebakaran yang terjadi di lapas kelas I Tanggerang, di mana terdapat sebanyak 44 korban jiwa dan beberapa masih dalam perawatan rumah sakit akibat luka bakar," ucap Veri, Kamis (09/09/2021).

Adapun para petugas lapas bersama ribuan warga hunian lainnya berkumpul di dalam masjid dan blok blok hunian lapas, tentunya dengan mengedepankan protokol Kesehatan, dan dilanjutkan dengan doa bersama.

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan Nomor : PAS-PR.02.02-57 Tanggal 08 September 2021 Perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban, serta Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada seluruh jajaran Kepala UPT PAS  yang ada di wilayah Jawa Barat.

Selain mengadakan doa bersama, Veri dan jajarannya melakukan antisipasi sesuai dengan surat edaran, bila terjadi musibah yang sama di lapas kelas II Cikarang.

Diantaranya dengan melakukan langkah cepat dengan melaksanakan penertiban penggunaan instalasi listrik pada kamar-kamar hunian.

"Bersama pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cikarang, kami langsung bergerak cepat melaksanakan pemeriksaan serta penertiban instalasi listrik dan elemen pemanas air buatan yang dapat memicu korsleting arus listrik, kami juga didampingi jajaran pengamanan,"sambung S.E.G Johannes atau lebih akrab di sapa Veri, Kamis (09/09/2021) malam.

Dalam kesempatan tersebut, tak pula pihaknya melaksanakan pemeriksaan kelayakan dan keberadaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran) yang berjumlah
19 APAR.

Terkait pemeriksaan tersebut, didapati pula sejumlah barang terlarang, yaitu elemen pemanas air buatan serta rakitan instalasi listrik yang langsung dilakukan pembersihan.

Pemeriksaan pemeriksaan lain juga dilakukan diantaranya, memastikan seluruh pintu kamar para warga Binaan Pemasyarakatan agar mereka mengunci kamar dari dalam. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update