Jangan Dilonggarkan, Apalagi Dilanggar

Jumat 10 Sep 2021, 09:39 WIB
Jangan Dilonggarkan, Apalagi Dilanggar. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

Jangan Dilonggarkan, Apalagi Dilanggar. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

Begitu juga aktivitas lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi kian diperlonggar, selain uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota.

Ini untuk level 3 yang masih diberlakukan di beberapa daerah, termasuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan DI Yogyakarta.

Bagi level 2 tentu akan lebih longgar lagi yang ditandai dengan penambahan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi.

Sementara secara nasional penerapan PPKM saat ini sudah berada di level 2.

Dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di berbagai sektor, perlu diantisipasi potensi peningkatan risiko penularan. Mengapa?

Jawabnya, menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, berkaca dari pengalaman sebelumnya, peningkatan pergerakan masyarakat selalu diikuti dengan peningkatan kasus pada 2-3 pekan setelahnya.

Kita bisa tengok lonjakan kasus setiap pasca – libur panjang. Sebut saja pada libur panjang Natal – Tahun Baru dan Lebaran lalu.

Kasus tidak akan terulang, jika masing – masing kian menyadari semakin pentingnya meningkatkan protokol kesehatan, mematuhi ketentuan PPKM, di tengah adanya pelonggaran, di tengah meningkatnya mobilitas dan pergerakan masyarakat.

Kepatuhan juga hendaknya diterapkan oleh pihak swasta, para pengusaha dalam mengelola usahanya.

Jangan longgarkan protokol kesehatan (prokes), apalagi sampai dilanggar.

Sebab, kalau ada eskalasi Covid, yang rugi kita semua, termasuk para pengusaha. (Jokles)

News Update