JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Intansi pemerintah diminta untuk percepat penetapan status penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena pengembangan karier PNS bisa dilakukan melalui penugasan.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam FGD Koordinasi Penerapan PermenPANRB No. 62/2020, secara virtual, Jumat (10/9/2021).
Ia menambahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan, bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah, atau di luar instansi pemerintah.
"Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi," terang Aba.
Aba menerangkan, aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.
"Hal ini untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi dimana saat ini statusnya masih dipekerjakan/ diperbantukan," sebut Aba.
Ia mengatakan instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi, karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN.
Aba menerangkan penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu.
PNS yang diberikan Penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan yang akan diduduki. Antara lain memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dibutuhkan oleh organisasi.
Terkait mekanisme penugasan, PNS diberikan prnugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
" Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan," Aba menjelaskan. (johara)