Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tubagus Ridwan Akhmad (luthfi)

Regional

Banyak Kerja Sama Mandek di Tengah Jalan, Dewan Minta Perketat Pengawasan Melalui Perda

Jumat 10 Sep 2021, 16:33 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Serang meminta agar Pemkot serius dalam menjalankan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pasalnya, dalam kurun beberapa tahun ke belakang, beberapa kerjasama baik kerjasama daerah, dengan daerah lain atau bahkan dengan pihak ketiga yang dilakukan Pemkot Serang hampir sebagian besar menyisakan masalah. 

Untuk itu dewan berencana memperkuat peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk mengevaluasi kerja sama yang dilakukan Pemkot Serang dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). 

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, Raperda ini dalam rangka memaksimalkan peran TKKSD.

“Dengan adanya Raperda ini, nanti TKKSD langsung melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi agar kerja sama daerah ini betul-betul menguntungkan Pemkot Serang,” katanya, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021). 

Ridwan mencontohkan, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yaitu kerja sama dengan PT Sauh Bahtera Sejahtera, Pasar Induk Rau, Revitalisasi Pasar Lama, Relokasi Kepandean.

"Semua kerja sama itu sampai sekarang belum clear. Bahkan belum ada evaluasi dan menyisakan masalah. Termasuk penyesuaian kerja sama dengan aturan yang baru," terangnya.

Menurut Ridwan, ada beberapa jenis kerja sama yang dilakukan Pemkot Serang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Kerja sama antar daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga.

"Jenis-jenis kerja sama itu yang kita minta segera dievaluasi agar sesuai dengan aturan," ujarnya. 

Politisi PKS ini melanjutkan, dengan adanya masalah tersebut pihaknya menginventarisir masalah tiap masalah pada kerja sama sehingga Raperda yang tengah dibahas mampu membuat regulasi untuk menjawab dari berbagai macam problematika kerja sama daerah. 

"Dalam PP 28 Tahun 2018 kalau kerja sama daerah pihak ketiga itu harus persetujuan DPRD di paripurna," ucapnya

Kemudian, lanjutnya, setiap kerja sama harus di awali studi kelayakan dulu yang dilakukan pihak ketiga. Hal itu yang belum pernah dilakukan oleh Pemkot Serang. Sehingga keberadaan Raperda tersebut, untuk mengevaluasi besar-besaran terhadap kerja sama daerah yang mandeg dan belum menguntungkan Pemkot Serang.

"Raperda ini diharapkan menjadi payung regulasi untuk menyelesaikan berbagai macam problematika permasalahan kerjasama daerah," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah) 

Tags:
Banyak Kerjasama MandekMandek di Tengah JalanDewan Minta Perketat PengawasanMelalui Perda

Administrator

Reporter

Administrator

Editor