ADVERTISEMENT

Wuih, Stimulus BSU Berhasil Tekan Pengangguran, Sekjen Kemnaker: PHK di Masa Pandemi Tak Berpengaruh

Kamis, 9 September 2021 14:20 WIB

Share
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (ist)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi Covid-19 ini,  berdampak pada sisi tuntutan (demand) dalam pasar tenaga kerja.

Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6% dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.

"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," kata Sekjen Anwar Sanusi, Kamis (9/9/2021).

Sekjen Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.

"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64% pada Februari 2020 menjadi 59,62% pada Februari 2021," katanya.

Sekjen Anwar mengatakan, dari sisi regulasi Kemnaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2  Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT