ADVERTISEMENT

Pencairan Bansos Program KPM di Lebak Wajib Sertakan Vaksinasi Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 15:05 WIB

Share
Doc penyarahan bantuan sosial kepada warga Lebak. (Dinsos Lebak)
Doc penyarahan bantuan sosial kepada warga Lebak. (Dinsos Lebak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kini mewajibkan warganya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) untuk menunjukan sertifikat vaksinasi, minimal dosis ke 1 jika ingin mengambil atau mencairkan bansos.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Darmana Putra. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel dan menolak vaksinasi Covid-19.

"Ya betul, setiap penerima Bansos harus menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas minimal dosis ke 1 jika ingin mencairkan bansosnya," kata Eka saat dihubungi Pos Kota, Jum'at (30/7/2021).

Sanksi tegas itu dapat berupa penundaan pencairan bansos, atau bahkan penghapusan data penerima.

"Bila ada warga penerima Bansos yang mengabaikan prokes dan menolak divaksin, maka akan kita tunda pecairan bansosnya," tegasnya.  

Eka mengatakan, ketegasan itu sebagai bentuk dukungan pihaknya terhadap program Pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi yang bertujuan guna meningkatkan sistem kekebalan tubuh dari paparan Covid-19.

Menurutnya, sarana bansos ini sendiri merupakan objek yang efektif untuk mendorong masyarakat agar mau divaksin.

"Ya sesuai arahan pimpinan untuk mengejar target vaksinasi bansos sebagai sarana efektif untuk mendorong masyarakat agar divaksin, masyarakat sangat diuntungkan sudah divaksin gratis, dapat uang Bantuan Sosial Tunai (BST) dan beras lagi. luar biasa kan Pemkab Lebak,"katanya.

Selain itu, ketegasan itu juga  sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 tahun 2021, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau divaksin akan mendapatkan sanksi tegas seperti penundaan pencairan maupun pencopotan bansos.

Ia menerangkan, jikapun warga memiliki penyakit penyerta atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukan surat keterangan medis dari puskesmas atau penyelenggara vaksinasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT