Terkuak! Komplotan Pencurian Spion Mobil Belajar Menggasak Spion dari Senior yang Kini Sudah Almarhum
Kamis, 9 September 2021 07:11 WIB
Share
Komplotan pencurian spion mobil berhasil diringkus polisi. (Foto/Cr01)

"Spion tersebut dijual kepada penadah, salah satunya berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat," ucap Ady.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dikenakan pasal 363 KUHP dan 481 KUHP.

Sebelumnya, 10 tersangka komplotan pencurian spion mobil diringkus polisi.

Mereka adalah HH (17), FE (16), MR (16), IAS (20), DSK (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37).

Dua diantaranya merupakan penadah berinisial MY (37) dan AF (20).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari penangkapan dua tersangka yang beraksi di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat pekan lalu.

"Kalau kita kumpulkan ada lima LP terkait curat spesialis spion ini.

"Berbagai jenis kendaraan yang tentunya mudah dipasarkan seperti kendaraan Avanza, Innova, Fortuner, kemudian Pajero yang mungkin masyarakat banyak gunakan," ujarnya di Polres Metro Jakbar, Rabu (8/9).

Dikatakan Ady, para pelaku menjual spion hasil pencurian kepada penadah seharga Rp350 ribu sepasang.

"Dari penadah jual ke beberapa lokasi penjualan onderdil mobil yang ada juga di Tamansari," jelas Ady.

Halaman
1 2 3